JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, berhasil mengungkap kejahatan narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram di sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin malam (12/1).
Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar membenarkan hal itu melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji. Dikatakan yang berinisial RP berikut barang bukti kejahatannya sudah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polresta Jambi.
“Berbekal informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, ” jelas Erlan Munaji.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.
“Dalam ruko kosong dimaksud, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket, ” jelasnya.
Dikatakan, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615, 7 gram dan berat bersih 602, 94 gram, ” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kepada polisi tersangka RP menyebutkan perannya sebagai pengedar dari sabu yang ia dapatkan dari F, sebagai pemilik sabu. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Polda Jambi tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utamanya, ” tegas Erlan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.(IS/hum)

Tasikmalaya...