Korupsi DAK SMK Jambi, Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Masuk Daftar Tersangka Baru

    Korupsi DAK SMK Jambi, Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Masuk Daftar Tersangka Baru
    Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adhi Putra (VAP)

    JAMBI - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memasuki babak baru dengan munculnya tiga nama tersangka tambahan. Tindakan ini, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21, 7 miliar pada tahun 2021, kini menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adhi Putra (VAP), ke dalam pusaran hukum.

    Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, dalam konferensi pers pada Senin, 22 Desember 2025, secara resmi mengumumkan penetapan VAP bersama dua individu lain: Bukri, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David, yang berperan sebagai broker atau penghubung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang cermat oleh tim penyidik.

    "Hasil gelar perkara, ketiga orang tersebut oleh tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK karena menerima aliran dan meminta komisi dalam proyek tersebut, " ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.

    Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan berbagai alat bukti lainnya. Proses ini menjadi dasar kuat untuk menetapkan ketiga tersangka baru tersebut.

    Hingga kini, ketiga tersangka baru tersebut belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Polda Jambi mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari para tersangka dalam proses pemeriksaan yang akan datang.

    Sebelumnya, Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 12 November 2025. Keempat tersangka tersebut meliputi Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Zainal Hazid (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

    Kasus ini berawal dari temuan penyidik mengenai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21, 8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar pada tahun anggaran 2021.

    Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Beberapa waktu lalu, tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8, 4 miliar dari kasus dugaan korupsi DAK SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.

    korupsi jambi pendidikan hukum penindakan pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar...

    Artikel Berikutnya

    Terungkapnya Korupsi Rp 105 M, Vonis 5 Tahun...

    Berita terkait