Sengketa CSR Bank Jambi, Sidang Sengit, Dirut Didesak Hadir

    Sengketa CSR Bank Jambi, Sidang Sengit, Dirut Didesak Hadir
    Kuasa Hukum Pemohon, Kemas Muhammad Sholihin, SH

    JAMBI - Suasana di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat (31/10) terasa begitu tegang. Agenda sidang lanjutan sengketa informasi publik antara ChannelBerita24.com sebagai Pemohon dan Direktur Utama Bank Jambi sebagai Termohon tak pelak menimbulkan perdebatan sengit. Fokus utama sidang kali ini adalah pembuktian mengenai standar operasional prosedur (SOP) surat menyurat di internal Bank Jambi, sebuah isu yang ternyata menyimpan misteri.

    Pihak Bank Jambi, melalui tim legalnya, bersikukuh menyatakan bahwa surat permohonan informasi yang diajukan oleh ChannelBerita24.com belum pernah sampai ke tangan Direktur Utama (Dirut).

    “Surat pemohon belum naik ke Dirut sehingga belum bisa menjawab pertanyaan pemohon, ” ujar salah seorang perwakilan legal Bank Jambi dihadapan majelis hakim Komisi Informasi.

    Ketika majelis hakim mencoba mengklarifikasi posisi surat tersebut, pihak Termohon memberikan penjelasan yang justru semakin memancing reaksi. Mereka menyebutkan bahwa surat itu masih tertahan di bagian registrasi.

    Zainuddin, Pemimpin Redaksi ChannelBerita24.com, tidak bisa menahan kekecewaannya. Ia mempertanyakan alasan lamanya surat tersebut tertahan di bagian registrasi, terutama mengingat rentang waktu pengiriman surat permohonan dan surat keberatan.

    “Sangat tidak masuk akal jika surat kami masih di bagian registrasi, sementara surat pertama kami masukkan tanggal 7 Agustus 2025 dan surat keberatan kedua kami kirim 26 Agustus 2025, ” tegas Zainuddin dengan nada yang menunjukkan kekhawatiran.

    Keterangan pihak Bank Jambi semakin disorot ketika terungkap adanya surat kuasa yang dikeluarkan oleh Dirut Bank Jambi sendiri, Khairul Suhairi, kepada tiga kuasa hukumnya: Ihsan Hasibuan, SH, MH; Rudy Setiawan, SH, MH; dan Vandra Iswenanda, SH. Surat ini secara spesifik memberikan wewenang kepada mereka untuk menghadiri sidang di Komisi Informasi Jambi.

    “Bagaimana mungkin Dirut belum menerima surat kami sementara dia mengeluarkan surat kuasa untuk sidang? Siapa yang berbohong di sini?” tanya Zainuddin dengan nada heran, menyiratkan adanya ketidaksesuaian informasi yang meragukan.

    Menanggapi situasi yang semakin kompleks ini, kuasa hukum pemohon, Kemas Muhammad Sholihin, SH, mendesak majelis hakim untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta agar Dirut Bank Jambi dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya.

    “Kami minta Dirut Bank Jambi dihadirkan pada sidang berikutnya agar semuanya jelas dan transparan, ” ujarnya dalam persidangan, berharap agar persoalan saling lempar tanggung jawab antar bagian dapat segera teratasi.

    Selain isu prosedural surat menyurat, Sholihin juga menyoroti ketertutupan manajemen Bank Jambi terkait pengelolaan dana tanggung jawab sosial (CSR). Ia berpendapat bahwa sebagai badan publik yang mengelola dana masyarakat, Bank Jambi seharusnya menjadi contoh dalam transparansi penggunaan dana CSR.

    “Sebagai badan publik yang mengelola dana publik, Bank Jambi seharusnya menjadi contoh dalam transparansi penggunaan dana CSR. Masyarakat berhak tahu ke mana dana CSR itu disalurkan, ” tegasnya, menekankan hak publik untuk mengetahui alokasi dana tersebut.

    Perlu diketahui, ChannelBerita24.com telah berupaya mendapatkan data terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR melalui surat permohonan informasi yang dikirimkan kepada Dirut Bank Jambi pada 7 Agustus 2025. Namun, setelah sepuluh hari kerja sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada tanggapan dari pihak Bank Jambi. Upaya keberatan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2025 pun tak menghasilkan respons hingga batas waktu 30 hari yang diberikan undang-undang. Akibatnya, ChannelBerita24.com mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi pada 13 Oktober 2025.

    Pertanyaan besar kini menggantung: Akankah Bank Jambi akhirnya membuka data penerima dana CSR tersebut, atau akan terus mempertahankan argumen kerahasiaan perbankan? Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momen krusial yang menentukan arah keterbukaan data publik di Bank Jambi. (PERS) 

    sengketa informasi bank jambi csr keterbukaan publik komisi informasi ajudikasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tegas dan Sigap, Pabung Kodim 0417 Kerinci...

    Artikel Berikutnya

    Satgas TMMD Ke-126 Dukung Ketahanan Pangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan

    Ikuti Kami