JAMBI - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan hukuman lebih berat bagi mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Vonis 13 tahun penjara ini merupakan peningkatan signifikan dari hukuman sebelumnya yang hanya 10 tahun.
Perjuangan melawan korupsi memang terkadang terasa panjang dan berliku. Bagi Yunsak El Halcon, langkah hukum ini membawanya pada konsekuensi yang lebih berat. Majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol, didampingi hakim anggota Suwarno dan H Muhammad Basir Habe, pada Jumat (23/2/2024), menguatkan dakwaan terhadapnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Yunsak El Halcon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Beban berat ini tentu menjadi pukulan telak, mengingat peran dan posisi yang pernah diembannya.
"Yunsak El Halcon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama, " demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Tak hanya hukuman badan, Yunsak El Halcon juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dilunasi, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 5 bulan kurungan. Lebih lanjut, ia juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 7.560.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tidak juga dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, ia akan kembali menghadapi tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Keputusan ini juga berdampak pada mantan Direktur Utama PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto. Hukuman Dadang Suryanto turut diperberat dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara, lengkap dengan kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Masa penahanan yang telah dijalani Yunsak El Halcon tentu akan diperhitungkan dalam total masa hukumannya. Ia kini akan menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara, sebuah realitas yang harus dihadapi setelah proses hukum yang panjang. (PERS)

Updates.