Skandal Korupsi DAK SMK Jambi Rugikan Negara Rp21,7 miliar, Mantan Kadisdik Varial Adi Putra Diperiksa

    Skandal Korupsi DAK SMK Jambi Rugikan Negara Rp21,7 miliar, Mantan Kadisdik Varial Adi Putra Diperiksa
    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra

    JAMBI - Palu keadilan kembali berdentang di Jambi. Hari ini, Rabu (4/2/2026), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Beliau kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pengadaan alat praktik yang telah menggerogoti keuangan negara senilai Rp21, 7 miliar pada tahun 2021. Bayangkan, uang sebanyak itu seharusnya menunjang pendidikan generasi penerus kita, namun malah tersangkut dalam pusaran korupsi.

    Panggilan ini bukan hanya untuk Varial Adi Putra. Dua tersangka lainnya, Bukri yang pernah menjabat sebagai mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David yang berperan sebagai broker atau penghubung, juga dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama. Ketiganya tiba di Markas Kepolisian Daerah Jambi sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum mereka, seolah siap menghadapi badai penyelidikan yang akan datang.

    Proses pemeriksaan tak berhenti sampai di situ. Tim penyidik Tipikor masih terus bekerja keras melengkapi berkas perkara para tersangka. Sejenak mereka diberi jeda untuk beristirahat dan mengisi perut, sebelum kembali melanjutkan agenda pemeriksaan yang krusial. Saya bisa membayangkan betapa menegangkannya suasana di Mapolda Jambi saat itu, setiap detik terasa begitu berharga untuk mengungkap kebenaran.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, telah mengonfirmasi penetapan tiga tersangka baru ini. "Hasil gelar perkara, ketiga orang tersebut oleh tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK karena menerima aliran dan meminta komisi dalam proyek tersebut, " ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia. Pernyataan ini membuka tabir lebih lebar tentang bagaimana aliran dana haram ini berputar dan siapa saja yang kecipratan. Sungguh miris rasanya mendengar kabar seperti ini, seolah ada pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Upaya penegakan hukum ini tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), empat tersangka lain dalam kasus serupa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka adalah Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Zainal Hazid (ZH) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Keempatnya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, dari pejabat hingga pihak swasta.

    Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21, 7 miliar dari total anggaran Rp121 miliar untuk tahun anggaran 2021. Tindakan melawan hukum ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tentu saja diperberat dengan Pasal 55 KUHP. Belum lama ini, tim penyidik Tipikor juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8, 4 miliar, sebuah bukti nyata dari upaya pengembalian kerugian negara. (PERS

    korupsi jambi pendidikan polda jambi kejaksaan tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Generasi Muda Harus Adaptif terhadap Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Taati Presiden, Polda Jambi Korve Bersihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aksi Damai ke Kantor Gubernur  Jambi, Orang Rimba "Dihadiahi" Beras
    Operator SDM Harus  Teliti dan Bertanggung Jawab Mengelola Data Personel
    Relawan Dukung Polri Antisipasi Kemacetan Sekitar SPBU di Jalan Lintas Sumatra
    FGD PERADI-SMSI: Membedah KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Melanggar HAM
    Berkat Peran Masyarakat, Polisi Ciduk Penggerus Takaran Gas Elpiji di Jambi

    Ikuti Kami