Berkat Peran Masyarakat, Polisi Ciduk Penggerus Takaran Gas Elpiji di Jambi

    Berkat Peran Masyarakat, Polisi Ciduk Penggerus Takaran Gas Elpiji di Jambi

    JAMBI – Dengan peran dan dukungan masyarakat, diyakini polisi tidak bakal kalah dari penjahat. Tim Subdit I Indagsi (Perdagangan dan Industri) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, membuktikan hal itu.

    Tim yang digawangi Ajun Komisaris Besar Hernawan Riski – selaku Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus – berhasil menciduk tiga pria yang diam-diam mengurangi (menggerus) volume tabung gas LPG nonsubsidi kemasan 12 kilogram menjadi 10 kilogram dalam sebuah gudang di pelosok Desa Sabapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Sabtu pekan lalu (7/2).

    Ketiga pria tersebut saat ini diperiksa secara intensif oleh penyidik Direskrimsu Polda Jambi. Ketiga pria nahas itu berinisial DK, 36 tahun, WT (18) dan JS, 32 tahun.

    Ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda pidana ratusan juta rupiah.

    Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain berupa 224 unit tabung gas LPG kemasan 12 kilogram, satu unit truk Colt Diesel warna merah berlabel Agen LPG Nonsubsidi PT Artha Genisya, dan sebentuk alat yang digunakan untuk menyedot isi tabung gas.

    Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, membenarkan keberhasilan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa petang.

    Didampingi Kasubdit Indagsi Hernawan Riski, Erlan Munaji menegaskan terungkapnya kejahatan yang merugikan masyarakat konsumen itu berkat bantuan laporan masyarakat.

    “Terungkap berkat bantuan informasi dari masyarakat, yang melapor ke polisi mengenai adanya dugaan kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi, ” ujar Elan.

    Modus kejahatan, beber Erlan, yakni para pelaku mengurangi tabung-tabung gas setiap kemasan 12 kilogram yang diperoleh dari sebuah SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji).

    Menggunakan alat penyuntik khusus, rata-rata per tabung disedot sebanyak dua kilogram, dan dipindahkan ke tabung gas kosong yang dipersiapkan kawanan tersangka.

    Setelah berkurang menjadi sekitar 10 kilogram, tabung gas LPG nonsubsidi (Bright Gas) tersebut, dari pengakuan tersangka - - menggunakan armada angkut Agen LPG Nonsubsidi PT Artha Genisya – akan dijual ke daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

    Menjawab wartawan, Kasubdit Indagsi Hernawan Riski mengatakan, dari pemeriksaan sementara para tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan kejahatan serupa.

    Akankah pihak penanggungjawab perusahaan PT Artha Genisya sebagai pemilik agen dan armada yang terlibat,  bakal terseret?

    “Kasusya masih kita dalami dan kembangkan, sabar ya rekan-rekan, ” ujar Erlan Munaji.(IS/hum)

    berkat peran masyarakat polisi berhasil ciduk penggerus gas elpiji jambi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    KPK Telusuri Laporan Dugaan Korupsi Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Relawan Dukung Polri Antisipasi Kemacetan...

    Berita terkait